Sejarah
Lahirnya Gerakan
Pada tanggal
24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia
sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang
mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant
, berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis,
Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer
tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran
tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant
bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan
untuk menolong mereka.
Beberapa
waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman
tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang
menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua
gagasan:
Pertama,
membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan
pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan
perang.
Kedua,
mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di
medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu
memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun
1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk
mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk
"Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang
sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee
of the Red Cross (ICRC).
Dalam
perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara
maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian
medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang
disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan
gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan
Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya
"Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang".
Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I,
II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah.
Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan
Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan
dan bantuan korban perang.
Kembali ke
atas
PALANG MERAH
INTERNASIONAL
Komite
Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC),
yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan
lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral.
ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban
memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata
internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan
perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin
penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
Perhimpunan
Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap
negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk
Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan
darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan
pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional
diantaranya adalah :
mendapat
pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
menjalankan
Prinsip Dasar Gerakan
Bila
demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International
Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai
oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi
Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan
kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia
I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan
menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan
kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan
organisasi palang merah nasional.
Kembali ke
atas
PERTEMUAN
ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai
dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah (Internasional Red Cross Conference) . Konferensi
ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC,
perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta
Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan
mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional
yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi
komitmen semua peserta.
Dua tahun
sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan
Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen
Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam
konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk
menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja
(Standing Commission).
Bersamaan
dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota
perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly)
sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
Kembali ke
atas
KOMITMEN
KEMANUSIAAN
Berikut
adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara
lain dalam kesepakatan Federasi Internasional (Strategi 2010) ; Komitmen
Regional anggota Perhimpunan (Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi
Internasional (Plan of Action).
STRATEGI
2010
Strategi
2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam
menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi
Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu:
"memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan
kemanusiaan".
Tiga tujuan
utama yang strategis adalah:
Memperbaiki
Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini
terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
Promosi
Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
Penanggulangan
Bencana;
Kesiapsiagaan
penanggulangan bencana; dan
Kesehatan
dan perawatan di masyarakat.
Keempat
bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain,
yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.
Memobilisasi
Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan
kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional
berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan
kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan
mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
Bekerjasama
Secara Efektif
Adanya
perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat ,
efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan
mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional
lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta
mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
DEKLARASI
HANOI “United for Action”
Dokumen ini
disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang
disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang
bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk
bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan
bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional
dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan
hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin
meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi
Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi
Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+
Penanggulangan bencana
+ Penanganan
wabah penyakit
+ Remaja dan
Manula
+ Kemitraan
dengan pemerintah
+ Organisasi
dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan
masyarakat dan promosi